Correct Article 6
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang dapat meningkatkan hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. zona pariwisata yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan mengutamakan pengembangan ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional secara efektif;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara berkelanjutan; dan
h. kelestarian biota Laut.
Your Correction
