Correct Article 22
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa sistem jaringan transportasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
Your Correction
