Correct Article 30
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. pengelolaan ekosistem pesisir;
e. pertahanan dan keamanan;
f. perikanan tangkap; dan
g. perikanan budi daya.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
Your Correction
