Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pariwisata; b. pelabuhan; c. Pertambangan; d. pengelolaan ekosistem pesisir; e. pertahanan dan keamanan; f. perikanan tangkap; dan g. perikanan budi daya. (2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (6) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
Your Correction