Correct Article 66
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Your Correction
