Correct Article 54
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan situs budaya tradisional;
3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut;
4. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
5. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. wisata sejarah;
2. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
3. pembangunan fasilitas umum;
4. pelayaran;
5. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
6. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam kecuali untuk kepentingan pelindungan;
3. Pertambangan; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction
