Correct Article 62
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Your Correction
