Correct Article 16
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
Your Correction
