Correct Article 63
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
