Correct Article 72
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Your Correction
