Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
4. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
5. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
6. Komite Olahraga Nasional INDONESIA Provinsi adalah Komite Olahraga Nasional INDONESIA Provinsi Maluku.
7. Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
8. Pembinaan dan pengembangan olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
9. Pengelolaan Olahraga Daerah adalah kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan olahraga di Daerah.
10. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
11. Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
12. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
Tahun 2019 Nomor 157).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU
dan
GUBERNUR MALUKU
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN.
13. Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspekkeolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
14. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
15. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
16. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
17. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
18. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolah raga.
19. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapat dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolah raga.
20. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentukorganisasi untuk penyenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
21. Induk Organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota fedarasi cabang olahraga internasioanal yang bersangkutan.
22. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan atau penyelenggaraan keolahragaan.
23. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
24. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
25. Peningkatan Prestasi Olahraga adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan prestasi olahraga.
26. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
27. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teraturdan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
28. Olahraga Masyarakat adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai
dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
29. Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
30. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat yang berkebutuhan khusus.
31. Festival adalah adalah suatu kegiatan perlombaan olahraga masyarakat yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan.
32. Pekan Olahraga adalah pertandingan/perlombaan untuk beberapa jenis cabang olahraga.
33. Kejuaraan Olahraga adalah pertandngan/perlombaan untuk satu) jenis cabang olahraga.
Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk:
a. memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi dan kualitas hidup manusia;
b. menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan olimpism,
c. mempererat persaudaraan dan kesatuan;
d. memperkokoh ketahanan daerah, dan
e. menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf Nasional dan Internasional.
(1) Penghargaan olahraga oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan dalam bentuk :
a. Kemudahan;
b. Beasiswa;
c. Pekerjaan;
d. Kesejahteraan; atau
e. bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan, perseorangan, dan/atau organisasi olahraga berupa :
a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
b. kemudahan untuk memperoleh pekerjaan; atau
c. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.
(3) Penghargaan olahraga berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan dalam bentuk :
a. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan Formal dan Nonformal;
dan/atau
b. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di Dalam maupun Luar Negeri;
(4) Penghargaan olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada:
a. olahragawan yang berprestasi paling sedikit :
1. menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games, kejuaraan single event tingkat Asia cabang olaharaga
Olimpiade atau Olimpiade Para Olimpic;
2. menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/ Para Games;
3. menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS).
b. pelatih olahraga yang berprestasi paling sedikit:
1. telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat Daerah, Nasional, dan/atau Internasional;
2. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga.
(5) Penghargaan olahraga berbentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk rumah tinggal atau bantuan modal usaha kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan dengan ketentuan:
a. untuk olahragawan :
1. menjadi juara tingkat Daerah, Nasional dan/atau Internasional; atau
2. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat Daerah, Nasional dan/atau Internasional.
b. untuk pembina olahraga atau tenaga keolahragaan:
1. berhasil membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat Nasional dan/atau Internasional; dan/atau
2. berhasil membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat Nasional dan/atau Internasional.
(6) Penghargaan olahraga dalam bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada olahragawan, pelatih, dan asisten pelatih yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan daerah, berupa :
a. bonus dalam bentuk uang; dan/atau
b. bonus dalam bentuk barang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan olahraga oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.