Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan keolahragaan nasional di tingkat Provinsi, diperlukan koordinasi antarpemangku kepentingan penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi antara lain: a. koordinasi antara Pemerintah Daerah dan instansi Pemerintah; b. koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Kabupaten/Kota; c. koordinasi antar instansi/institusi terkait keolahragaan di Daerah: dan d. koordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga provinsi dan/atau organisasi keolahragaan lain.
Your Correction