Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilakukan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keolahragaan dan pendidikan dan dapat dibantu Induk Olahraga Provinsi.
Your Correction