Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Peserta didik yang dibina di pusat pelatihan olahraga, baik tingkat Daerah maupun Nasional, yang kegiatannya mengurangi proses dan jam belajar wajib diberikan izin dan prioritas pemenuhan proses dan jam belajarnya secara khusus oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction
