Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
Your Correction