Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur berwenang mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan di Daerah. (2) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat pada perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi atas penyelenggaraan kegiatan keolahragaan; b. koordinasi dilakukan secara vertikal internal, hirearki intrasektoral, lintas sektoral, dan hierarki intansional multisektoral; c. pelaporan dilakukan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi; d. monitoring dilakukan melalui pemantauan, pengkajian dan/atau penilaian informasi terkait penyelenggaraan keolahragaan; dan e. evaluasi dilakukan melalui penilaian kinerja penyelenggaraan keolahragaan. (4) Pengawasan penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction