Correct Article 46
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Dunia usaha dapat beperan serta secara aktif dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
(2) Peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus dalam pembinaan dan pengembangan cabang olahraga unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk :
a. membantu dana pembinaan;
b. pembinaan dan pengembangan; dan
c. menjadi bapak angkat cabang olahraga unggulan.
Your Correction
