Correct Article 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat harus memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Your Correction
