Correct Article 39
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan di Daerah secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk menyerasikan dan mensinergikan antara kebijakan, program dan pelaksanaan penyelenggaraan program.
(3) Koordinasi penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. rapat koordinasi provinsi;
b. rapat kerja provinsi; dan
c. rapat konsultasi provinsi.
Your Correction
