Correct Article 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan oleh guru, tutor olahraga yang berkualifikasi dan berkompeten.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan atau instansi pemerintah.
Your Correction
