Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Untuk mendukung peningkatan prestasi, Pemerintah Daerah MENETAPKAN cabang olahraga unggulan.
(2) Penetapan cabang olahraga unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan cabang olahraga yang ditetapkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional.
Your Correction
