Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan pembudayaan olahraga, Pemerintah Daerah dapat membentuk fasilitas pendidikan dan pelatihan olahraga berupa: a. Pusat Pendididikan Latihan Pelajar Daerah; b. Pusat Latihan Daerah; c. Sekolah Khusus Olahraga; d. Sekolah Menengah Kejuruan Olahraga; dan/atau e. Pusat Pelatihan Olahraga Pondok Pesantren atau lembaga sejenis. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction