Correct Article 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Kejuaraan olahraga untuk Olahraga Prestasi di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Induk Organisasi Olahraga Provinsi yang ditunjuk
berkoordinasi dengan Komite Olahraga Provinsi.
(2) Pekan olahraga Provinsi untuk Olahraga Prestasi tingkat Provinsi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan penunjukan oleh Komite Olahraga Kabupaten/Kota difasilitasi Komite Olahraga Provinsi.
(3) Standar penyelenggaraan Kejuaraan olahraga dan Pekan olahraga mencakup persyaratan :
a. struktur organisasi penyelenggaraan;
b. tenaga keolahragaan yang kompeten;
c. rencana kerja;
d. jadwal penyelenggaraan;
e. administrasi dan manajemen penyelenggaraan; dan
f. pelayanan kesehatan, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
