Correct Article 51
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
