Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction