Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan sesuai taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta secara berkala pada tingkat Daerah atau Wilayah.
Your Correction
