Correct Article 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri olahraga, Pemerintah Daerah melaksanakan penyusunan kerangka pengembangan industri olahraga.
Your Correction
