Correct Article 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Daerah tanpa izin atau persetujuan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
