Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana, perizinan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan dalam pemberian penghargaan.
Your Correction