Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk dan mengembangkan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga serta sekolah olahraga.
(2) Pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
(3) Pemerintah daerah, dan masyarakat memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan, melalui koordinasi antar instansi terkait.
Your Correction
