Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan, dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub, antar daerah dan antar negara.
(2) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan induk organisasi cabang olahraga Provinsi, ketentuan Federasi Olahraga Internasional dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi olahragawan yang tidak bernaung pada perkumpulan /klub diatur menurut ketentuan Federasi Olahraga Internasional bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap organisasi cabang olahraga dapat mengatur tentang kompensasi perpindahan.
Your Correction
