Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dibantu Komite Olahraga Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. (2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemasalan, pembibitan; b. pemberdayaan perkumpulan olahraga; dan c. pengembangan dan peningkatan mutu organisasi.
Your Correction