Correct Article 47
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pendapat, laporan dan/atau pengaduan kepada organisasi keolahragaan atau instansi Pemerintah Daerah secara bertanggung jawab.
(3) Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana memadai dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, laporan dan/atau pengaduan.
Your Correction
