Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pendapat, laporan dan/atau pengaduan kepada organisasi keolahragaan atau instansi Pemerintah Daerah secara bertanggung jawab. (3) Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana memadai dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, laporan dan/atau pengaduan.
Your Correction