Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Gubernur MENETAPKAN tugas masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang terkait serta koordinasi lintas sektor dalam lingkup penyelenggaraan keolahragaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penetapan tugas perangkat daerah di Daerah dan koordinasi lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan kelembagaan perangkat Daerah.
Your Correction