Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan Keolahragaan ini meliputi :
a. pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
b. pembinaan dan pengembangan olahraga;
c. pengelolaan keolahragaan;
d. penyelenggaraan kejuaraan, pekan dan
festival olahraga;
e. prasarana dan sarana olahraga;
f. standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan:
g. penghargaan;
h. koordinasi dan pengawasan;
i. peran serta masyarakat dan dunia usaha;
j. pendanaan; dan
k. sanksi administratif.
Your Correction
