Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Olahragawan amatir dalam melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya mempunyai hak : a. Meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga; b. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati; c. Mengikuti kerjuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi; d. Memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan Daerah, Nasional, dan Internasional; dan e. Beralih status menjadi olahragawan profesional. (2) Alih status olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction