Correct Article 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Olahragawan amatir dalam melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi
kegemaran dan keahliannya mempunyai hak :
a. Meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga;
b. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati;
c. Mengikuti kerjuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
d. Memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan Daerah, Nasional, dan Internasional; dan
e. Beralih status menjadi olahragawan profesional.
(2) Alih status olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
