Correct Article 45
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Daerah maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Dalam hal melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan keolahragaan yang antara lain berkaitan dengan :
a. organisasi keolahragaan;
b. penyelenggaraan kejuaraan atau pekan olahraga;
c. peraturan permainan dan pertandingan;
d. perlombaan dan pertandingan;
e. penataran dan pelatihan tenaga keolahragaan;
f. pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat olahraga;
g. peningkatan prestasi;
h. penyediaan tenaga keolahragaan;
i. pengadaan prasarana dan sarana olahraga;
j. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga;
k. penyediaan informasi keolahragaan;
l. pemberian penghargaan;
m. industri olahraga; dan
n. pendanaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat melalui kegiatan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perkumpulan, klub atau sanggar olahraga di lingkungan masyarakat
setempat.
Your Correction
