Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Keolahragaan melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan keolahragaan kepada Kabupaten/Kota. (2) Gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan keolahragaan.
Your Correction