Correct Article 48
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Keolahragaan melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan keolahragaan kepada Kabupaten/Kota.
(2) Gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan keolahragaan.
Your Correction
