Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, diselenggarakan secara terencana dan berkelanjutan.
(2) Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat melibatkan komite olahraga, induk cabang olahraga dengan membentuk :
a. lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; dan
b. pusat informasi keolahragaan.
Your Correction
