Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk penyelenggaraan keolahragaan bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction