Correct Article 49
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Pendanaan untuk penyelenggaraan keolahragaan bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
