Correct Article 36
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan olahraga tingkat Nasional dan/atau Internasional meliputi ajang tunggal dan multi ajang.
(2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan :
a. kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
b. tahapan pembinaan; atau
c. kebutuhan penerima penghargaan.
(3) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
