Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan olahraga tingkat Nasional dan/atau Internasional meliputi ajang tunggal dan multi ajang. (2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan : a. kemampuan keuangan Pemerintah Daerah; b. tahapan pembinaan; atau c. kebutuhan penerima penghargaan. (3) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction