Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan olahraga oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan dalam bentuk : a. Kemudahan; b. Beasiswa; c. Pekerjaan; d. Kesejahteraan; atau e. bentuk penghargaan lain. (2) Penghargaan olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan, perseorangan, dan/atau organisasi olahraga berupa : a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan; b. kemudahan untuk memperoleh pekerjaan; atau c. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan. (3) Penghargaan olahraga berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan dalam bentuk : a. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan Formal dan Nonformal; dan/atau b. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di Dalam maupun Luar Negeri; (4) Penghargaan olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada: a. olahragawan yang berprestasi paling sedikit : 1. menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games, kejuaraan single event tingkat Asia cabang olaharaga Olimpiade atau Olimpiade Para Olimpic; 2. menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/ Para Games; 3. menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS). b. pelatih olahraga yang berprestasi paling sedikit: 1. telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat Daerah, Nasional, dan/atau Internasional; 2. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga. (5) Penghargaan olahraga berbentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk rumah tinggal atau bantuan modal usaha kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan dengan ketentuan: a. untuk olahragawan : 1. menjadi juara tingkat Daerah, Nasional dan/atau Internasional; atau 2. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat Daerah, Nasional dan/atau Internasional. b. untuk pembina olahraga atau tenaga keolahragaan: 1. berhasil membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat Nasional dan/atau Internasional; dan/atau 2. berhasil membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat Nasional dan/atau Internasional. (6) Penghargaan olahraga dalam bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada olahragawan, pelatih, dan asisten pelatih yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan daerah, berupa : a. bonus dalam bentuk uang; dan/atau b. bonus dalam bentuk barang. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan olahraga oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction