Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan keolahragaan provinsi disusun berdasarkan skala prioritas meliputi rencana strategis keolahragaan provinsi dan rencana operasional keolahragaan provinsi. (2) Rencana Strategis keolahragaan provinsi meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategis, kebijakan, program, pola pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan keolahragaan. (3) Rencana strategis keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan komite olahraga provinsi dan organisasi olahraga lainnya. (4) Rencana strategis keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction