Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan pencegahan terhadap doping dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga anti doping nasional. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga anti doping nasional dalam pelaksanaan pengawasan dan pencegahan doping pada kegiatan olahraga. (3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk : a. pemberian bantuan teknis; b. pendampingan; c. bantuan program sosialisasi anti doping; d. bantuan sarana, prasarana dan peralatan; dan/atau e. penyediaan sumber daya manusia.
Your Correction