Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas di Daerah bekerja sama dengan Induk Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas dan Dinas terkait.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi.
(3) Pembinaan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, rekreasi dan prestasi.
Your Correction
