Correct Article 33
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pengawasan dengan memperhatikan jumlah, jenis sesuai standar masing-masing untuk penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi serta olahraga penyandang disabilitas.
(3) Tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
