Correct Article 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Untuk memberikan motivasi kepada atlet dan pelatih dalam pemusatan latihan dapat diberikan insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa :
a. uang pembinaan;
b. uang transport;
c. pendidikan dan latihan dan/atau
d. asuransi jiwa dan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
