Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memantapkan keterpaduan dan keserasian dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan Daerah, Gubernur membentuk wadah koordinasi daerah yang bertugas mengoordinasikan dan menyerasikan kebijakan, program dan kegiatan lintas sektor sesuai visi, misi, tujuan dan arah kebijakan pembangunan olahraga Daerah. (2) Wadah koordinasi daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur : a. perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah; b. TNI dan Polri; c. instansi vertikal yang terkait; d. komite olahraga provinsi; e. organisasi masyarakat olahraga; f. pakar/akademisi; dan g. unsur lain yang terkait.
Your Correction