Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado.
4. Walikota adalah Walikota Manado.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah Kota Manado yang menyelenggarakan terhadap urusan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Manado.
6. Instansi perizinan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Pelayanan Perizinan.
7. Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, dimana sebagian sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
8. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
9. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
10. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
11. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
12. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
13. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
14. Keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan
bagian dari keanekaragamannya mencakup keanekaragaman di dalam spesies, diantara spesies dan ekosistem.
15. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
16. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
17. Pengendalian lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk mencegah, menanggulangi,dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
18. Pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk mempertahankan fungsi lingkungan hidup, melalui cara- cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.
19. Penanggulangan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk menghentikan, meluas dan meningkatnya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup serta dampaknya.
20. Pemulihan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan daya dukungnya.
21. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
22. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukankedalamnya.
23. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
24. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
25. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
26. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
27. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsungoleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
28. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air lautdan air fosil.
29. Air bawah tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah, termasuk didalamnya mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
30. Pesisir adalah lingkungan perairan pantai, lingkungan pantai itu sendiri dan lingkungan daratan pantai.
31. Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya di tentukan berdasarkan kepada aspek fungsional.
32. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
33. Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik.
34. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
35. Limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha/kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
36. Limbah padat adalah limbah dalam wujud padat yang dihasilkan oleh usaha/kegiatan yang di buang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
37. Limbah domestik adalah limbah yang berasal dari kegiatan/aktivitas permukiman, rumah sakit dan sarana pelayanan medis, serta restoran.
38. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatanb, serta kelangsungan hidup manusia.
39. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
40. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
41. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
42. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
43. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
44. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
45. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
46. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
47. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
48. Usaha dan/atau kegiatan adalah usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
49. Pemrakrasa atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan adalah orang yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
50. Instalasi Pengolahan Air Limbah terpadu selanjutnya disingkat IPAL terpadu adalah suatu instalasi pengolahan limbah yang menampung dan
mengolah air limbah dari beberapa industri yang berada di daerah layanannya.
51. Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan audit lingkungan hidup.
52. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalahkajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
53. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usahadan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
54. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
55. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjunya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.
56. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL- UPL.
57. Komisi penilai adalah komisi ditingkat daerah yang bertugas menilai dokomen AMDAL.
58. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
59. Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan untuk memantau dan menilai tingkat ketaatan pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan baik berupa pencemaran maupun kerusakan lingkungan dan sumber daya alam terhadap peraturan yang berlaku.
60. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum.
61. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup.
62. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yangditumbuhkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkunganhidup.
63. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora,dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
64. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
65. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri sipil yang berada pada Instansi yang bertanggung jawab di Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Walikota.
66. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPNS LH adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang tugas dan fungsinya melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
67. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPNS LH adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran PERATURAN PEMERINTAH Daerah.
(1) Untuk melaksanakan tugas pengendalian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah membentuk Instansi Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab yang berfungsi sebagai:
a. penyusun peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup;
b. pelaksana koordinasi dan integrasi perencanaan di bidang pengendalian dampak lingkungan;
c. penyusun perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian lingkungan hidup;
d. pelaksanaan fungsi koordinator pelaksana sidang komisi Penilai AMDAL;
e. pelaksanaan koordinasi pemberian perizinan dan/atau rekomendasi bagi kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam serta memberikan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
f. pengawas dan pengendali perizinan pembuangan limbah cair/emisi, eksploitasisumberdaya alam serta rekomendasi izin yang telah dikeluarkan;
g. pelaksana pengawasan pelaksanaan dokumen kajian lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan, yang berupa AMDAL, UKL- UPL, SPPL, DELH dan DPLH;
h. pelaksana pengawasan, pemantauan dan pembinaan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah;
i. pelaksana pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan hidup;
j. pelaksana koordinasi pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup;
k. pelaksana perencanaan, penelitian, dan pengembangan kapasitas di bidang lingkungan hidup;
l. pelaksana pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup;
m. pelaksana pengelolaan laboratorium lingkungan;
n. pelaksana upaya pencegahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan;
o. pelaksana penangan masalah atau sengketa lingkungan;
p. pelaksana pengupayaan dan pengembangan kerjasama pengendalian dampak lingkungan;
q. perencana dan penyusun serta pengembang sistem informasi lingkungan;
r. pengelola urusan kesekretariatan instansi; dan
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Pemerintah Daerah melalui instansi lingkungan hidup, berkewajiban:
a. menyusun RPPLH sesuai dengan kewenangannya, yang memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan Iklim, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah;
b. membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program;
c. memberikan informasi seluas-luasnya tentang kebijakan pengendalian lingkungan hidup kepada instansi lain pada Pemerintah Daerah dan masyarakat;
d. mengelola informasi tentang kebijakan pengendalian lingkungan hidup, sesuai perkembangan teknologi sehingga mudah diakses oleh masyarakat;
e. menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
f. menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sesuai dengankebijakan dan/atau rencana kebijakan pengendalian lingkungan hidup;
g. menerima dan menindak lanjuti pengaduan atau laporan tentang masalah lingkungan hidup sesuai prosedur yang berlaku;
h. melaksanakan penegakan hukum dan kewajiban lainnnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan;