Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan kerusakan benda cagar budaya, meliputi;
a. penentuan kawasan konservasi benda cagar budaya;
b. inventarisasi benda cagar budaya;
c. penentuan tata cara peralihan benda cagar budaya;
d. penetapan mekanisme perizinan; dan
e. penetapan mekanisme pengawasan penaatan instrumen pengendalian serta pemantauandan pemulihan akibat kerusakan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(3) Walikota merekomendasikan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, kepada instansi yang mengelola.
(4) Mekanisme kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
