Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan kerusakan keanekaragaman hayati dan ekosistem yang menjadi ciri khas Daerah meliputi:
a. penentuan kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem;
b. inventarisasi keanekaragaman hayati dan ekosistem;
c. inventarisasi sumber kerusakan keanekaragaman hayati dan ekosistem;
d. penetapan ketata-laksanaan perizinan; dan
e. penetapan mekanisme pengawasan penataan instrumen pengendalian serta pemantauan kerusakan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Your Correction
