Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan area pejalan kaki dengan memperhatikan aspek:
a. keamanan;
b. kenyamanan;
c. ketertiban lalu lintas; dan
d. keteduhan.
(2) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN area tertentu sebagai area bebas kendaraan bermotor.
(3) Pemerintah Daerah pada saat tertentu dapat MENETAPKAN area tertentu bebas kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
Your Correction
